Maritim Malaysia Tangkap 145 WNI
Senin, 26 September 2011 – 13:22 WIB
Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan ini juga perlu dukungan dari pemilik kapal, juragan atau nakhoda, tidak semua bisa diawasi petugas, apalagi Nunukan ini pintu keluar cukup banyak. Di wilayah Bambangan-Sebatik, maupun pintu-pintu non resmi lainnya," tutup Andi.(ica/ndy)