Markus Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih
Menurut dia, hal tersebut hanya untuk mencari kambing hitam, melempar kesalahan pada orang lain. Mekeng juga mengaku, pengacara Eni adalah seorang politikus yang mencalonkan diri sebagai legislator.
"Bahwa saya tidak pernah berpikir, bahkan bermimpi akan punya proyek sebesar PLTU itu. Bukan kapasitas saya untuk berbisnis proyek begitu besar. Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah bermimpi berbisnis listrik.
“Jadi, menurut saya, pernyataann itu hanya membuang kesalahan pada orang lain,” tutup politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, pengacara Eni, Fadli Nasution menyebutkan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.
"Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018) malam.
Fadli menyebut, Mekeng merupakan orang yang melakukan rotasi, dan menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Menurut Fadli, Eni Saragih dan Mekeng kerap berkomunikasi membicarakan Proyek PLTU Riau-1, sebelum disahkan oleh institusi yang menjadi mitra Komisi VII di DPR.
"Bahkan, Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera," kata Fadli.
Terkait kasus PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa Mekeng pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.(jpnn)