Markus Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng membantah keras atas tuduhan Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution yang menyebut dirinya sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.
"Jadi, setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata pria yang akrab disapa Melky Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Selain itu, dia mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti fitnah yang disebarkan Fadli Nasution. Melky berencana dalam waktu dekat akan menggugat dan menuntut Fadli Nasution.
''Jangan bermain-main di air keruh. Saya tidak takut kepada siapapun, kalau berada di dalam 'kebenaran'," tegasnya.
Politikus Golkar ini juga menuding Fadli Nasution telah menyebarkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tidak berdasarkan bukti.
"Jadi, saudara Fadli Nasution itu sudah menyebarkan fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, menyebarkan berita tanpa bukti, hanya berdasarkan ocehan-ocehan atau halusinasi dari yang bersangkutan," kata Ketua Komisi XI DPR itu.
Dia juga mengatakan, dirinya tak pernah tahu bahkan tak pernah bermimpi punya proyek listrik PLTU Riau 1 sebagaimana dituduhkan pengacara Eni M. Saragih yang kini jadi caleg di salah satu partai politik itu.
Mekeng juga membantah pernah menayakan apapun terhadap Eni Saragih. “Saya tidak ada urusan dengan proyek itu. Sekali lagi, jangan melempar-lempar kesalahan kepada orang lain tanpa bukti. Sudah ada yang saya tuntut dan sekarang ini sedang diproses karena memfitnah saya. Jadi, sekali lagi jangan kita bermain di air keruh, dan memperkeruh suasana," imbuh legislator dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 meliputi wilayah Flores dan Alor dan Lembata.