Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu, Paslon Diminta Jaga Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, dilaporkannya calon wakil presiden Ma'ruf Amin ke Bawaslu terkait pernyataan 'budek-buta' bagi mereka yang tidak bisa melihat prestasi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, penting sebagai peringatan agar capres/cawapres berhati-hati dalam memilih kalimat yang diucapkan.
"Capres dan cawapres harus hati-hati dalam berkomentar. Pernyataan-pernyataan mereka memiliki dampak yang luas," ujar Ujang kepada JPNN, Jumat (16/11)
Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia ini mengakui, dalam hal ini Kiai Ma'ruf belum tentu bersalah melanggar Pasal 280 ayat 1 C, Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur, kampanye pemilu dilarang untuk melakukan menghina seseorang atau diskriminasi.
Namun, perlu diketahui, pernyataan seseorang seringkali menyakiti orang lain, sehingga membuat orang tersebut tak simpati terhadap pihak yang melontarkan pernyataan.
"Ada pepatah Arab mengatakan, keselamatan orang tergantung dalam menjaga lisannya. Mungkin juga keselamatan capres dan cawapres tergantung dalam menjaga komentar-komentarnya," kata Ujang.
Sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan Yogi Madsuni dari Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia dan Persatuan Aksi Sosial Tuna Netra Indonesia (Pasti). Yogi, diwakili kuasa hukumnya Ahmar Insan Rangkuti.
"Itu (pernyataan budek-buta) menghina, merendahkan, menyepelekan kaum disabilitas tunanetra dan tunarungu. itu yang ingin yang dikoreksi oleh teman-teman dari disabilitas ini," ujar Ahmar di Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/11).