Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Marwah Pemerintah Memburuk di Hadapan Guru

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:55 WIB
Marwah Pemerintah Memburuk di Hadapan Guru - JPNN.COM
Guru sedang upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Munculnya draf surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan SE  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang  ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia menunjukkan sikap arogansi pemerintah.

Hanya saja, menurut Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong, edaran ini tidak akan digubris para kepala daerah dan para kadisdik. 

"Surat edaran ini hanya, maaf, menunjukan kebodohan birokrasi, dalam memahami dinamika organisasi profesi. Kasihan pemerintah sekarang marwahnya terus memburuk terutama di hadapan guru-guru honorer," tegas Itong kepada JPNN, Rabu (9/12).

Dia menambahkan,‎ Kepres 78 Tahun 1994, UUGD No 14 Tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan UURI HAM No 32 Tahun 1999 tampaknya kurang dipahami MenPAN-RB dan Mendikbud.

Keduanya tidak paham bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan membangun perjuangan profesi itu tertuang dalam Undang-undang. Kecuali bila perayaan itu diadakan pada hari efektif belajar dan bukan dihari besar nasional. 

"Surat edaran ini memperlihatkan sikap ketidakdewasaan atau ketakutan berlebihan akan adanya aspirasi para guru dalam memperjuangkan nasibnya," tegasnya.

Lanjut Itong, organisasi yang berseberangan dengan pemerintah sejak zaman Belanda selalu menyimpan spirit perjuangan yang baik, sebaliknya organisasi yang terlalu “mesra” dengan pemerintah menjelaskan lumpuhnya idealisme karena dibuai fasilitas.

Rezim selalu punya cara dalam memecah belah dan mengurai kekuatan sebuah organisasi bila membuat gaduh pemerintah. 

JAKARTA--Munculnya draf surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan SE  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close