Marwan Batubara Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irma pun juga kembali mempertanyakan latar pembubaran Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo itu.
“Kenapa harus dibubarkan kalau memang itu penting? Ganti saja dong, ketuanya,” kata Irma.
Menurut dia, pembentukan Satgassus tersebut dilakukan secara formil melalui penerbitan surat perintah (Sprin) oleh Tito Karnavian selaku Kapolri. Bahkan pengangkatan ketua dan anggotanya juga berdasarkan Sprin.
Dia meminta Kapolri Sigit menyampaikan pembubaran Satgassus Merah Putih disertai dengan informasi yang menyeluruh agar publik memahami. Hal ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara.
“Untuk apa mengurus korupsi” KPK ngapain? Ngurus narkotika, memang BNN tidak berfungsi? Ngapain ngurusin judi online, memang Bareskrim enggak bisa menangkap?” keluhnya.
Sedang Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2018, Anton Permana, menegaskan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang dibentuk era kepemimpinan Tito Karnavian tidak bisa begitu saja dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, pembubaran Satgassus Merah Putih Polri itu diambil seiring terbongkarnya “kejahatan” Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan kepala Satgassus Polri tersebut.
Menurut Anton, perlu adanya audit dan laporan pertanggungjawaban mengingat Satgassus memiliki kewenangan yang besar.