Marzuki Alie Bakal Dipanggil Minggu ini
jpnn.com - Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terhadap laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik kasus korupsi e-KTP.
Marzuki tidak terima namanya dicatut sebagai penerima suap e-KTP, sebagaimana yang diterangkan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penyelidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu.
"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan," kata Martinus di Mabes, Jakarta, Rabu (22/3).
Martinus melanjutkan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Dari proses penyelidikan ini kemudian kami cari apakah laporan ini masuk pidana, kami akan masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Untuk mengusut kasus ini, terang dia, Bareskrim akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi lebih jauh mengenai kronologi perkara ini.
Martinus memastikan, pengusutan ini tidak akan mengganggu proses hukum e-KTP yang kini sudah berjalan di pengadilan.