Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Kamis, 16 September 2010 – 03:03 WIB
Jika dibilang pemborosan, ujar Marzuki, tidak ada alasan mendasar untuk itu. Menurut dia, studi banding perlu untuk mendapatkan UU yang berkualitas. "Salah besar jika disebut pemborosan. Undang-Undang (Pramuka) ini berlaku untuk jangka panjang. Jadi, harus komprehensif," tegasnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan bahwa studi banding DPR merupakan upaya untuk memaksimalkan anggaran yang sudah diberikan. Jika anggaran itu tidak dipergunakan, justru DPR akan dipertanyakan karena tidak bekerja.
Pengajuan komisi X untuk ke luar negeri masuk sejak tiga bulan lalu. "Melihat persoalan kan tidak bisa hanya di dalam, namun juga harus di luar," kata Pram.