Mas Bechi Bakal Menghadapi 10 Anak Buah Bu Mia, Pasal Berlapis-Lapis, Berat Bro!
2. Mas Bechi juga Dijerat dengan Pasal 289 KUHP
“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
3. Pasal 294 KUHP juga dipakai Menjerat Mas Bechi
Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sam/mcr23/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: