Mas Sugianto dan Supriyanto Kencan di Hotel, Gagal Romantis
Kamis, 20 Juli 2017 – 07:20 WIB
"Petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang datang ke lokasi, langsung meringkus pelaku bersama barang bukti dan memeriksa korban," ujar Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak puas dengan upah kencan yang dijanjikan korban.
"Sesuai kesepakatan awal, korban menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun upah yang diberikan ke pelaku hanya sebesar Rp 50 ribu saja," imbuh Prayitno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)