Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Kontrak PPPK Maksimal BUP Diusulkan Masuk PP Manajemen ASN, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB

Minggu, 21 Januari 2024 – 10:15 WIB
Masa Kontrak PPPK Maksimal BUP Diusulkan Masuk PP Manajemen ASN, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB - JPNN.COM
Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani agar masa kontrak PPPK maksimal BUP agar diatur dalam PP Manajemen ASN. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk perpanjangan otomatis masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pensiun, mendapatkan dukungan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).

Usulan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru serta tenaga kependidikan (tendik). "Kami setuju sekali masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan hanya dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Minggu (21/1).

Menurut Pak Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga batas usia pensiun (BUP) atau 60 tahun untuk, guru sangat tepat.  Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, supaya guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.

Ekowi memahami perlu ada penilaian kinerja. Namun, lanjut dia, semua itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.

"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek kan sudah berlaku bulan ini, sehingga lebih mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek, ya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," ungkapnya.

Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Dirjen Nunuk untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru, dan 58 tahun bagi tendik.

Ekowi mengungkapkan walaupun sudah diangkat ASN, banyak guru PPPK waswas karena ada yang dikontrak 1, 2, dan 5 tahun. Oleh karena itu, desakan agar sistem kontrak dihapus terus disuarakan.

Ekowi menyatakan PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi. “Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Honorer maupun ASN mendukung usulan Dirjen  Nunuk Suryani terkait perpanjangan otomatis kontrak PPPK hingga pensiun. Semoga MenPAN-RB setuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News