Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Penahanan eks Bupati Buru Selatan dan Pengusaha Johny Diperpanjang

Senin, 25 April 2022 – 12:35 WIB
Masa Penahanan eks Bupati Buru Selatan dan Pengusaha Johny Diperpanjang - JPNN.COM
KPK menambah masa penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Buru Selatan, Maluku. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Perhatian lebih Soulisa di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk komisi senilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran komisi ditetapkan sekitar tujuh sampai 10 persen dan ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Namrole pada 2015 bernilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan mutu jalan di Namrole bernilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe bernilai proyek Rp 14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah komisi itu, dia diduga menggunakan orang kepercayaannya, Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik dia.

KPK pun menduga sebagian dari nilai komisi yang dia terima sekitar Rp10 miliar diberikan Kweliu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada 2015. (antara/jpnn)


Perpanjangan penahanan bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman sudah mendapatkan restu dari pengadilan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News