Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 24 Mei 2022 – 17:23 WIB
Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan YouTuber berjuluk Crazy Rich Medan itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5).

Perwira tinggi Polri itu menyebut perpanjangan penahana Indra Kenz dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

"Dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Ramadhan.

Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Indra Kenz berdasar surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun surat itu teregister dengan nomor 252/Penbid.2022 PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022.

"(Surat penetapan, red) Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," imbuh Ramadhan.

Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News