Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak TertentuSenin, 06 April 2009 – 08:06 WIB
Menurut Hidayat, MK memang telah membatalkan ketentuan pasal 245 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan rilis survei pada hari tenang. Namun, dalam pertimbangan MK, pengumuman hasil survei boleh dilakukan sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau jajak pendapat yang menguntungkan atau merugikan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Ketentuan itu sesuai dengan pasal 89 ayat 5 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan media untuk memublikasikan berita, iklan, atau segala sesuatu yang bisa menguntungkan atau merugikan parpol peserta pemilu. "Lembaga survei kan terkait media. Nah, itu yang akan kami awasi," kata Hidayat.