Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak TertentuSenin, 06 April 2009 – 08:06 WIB
Bawaslu juga meminta pemerintah daerah (pemda) menertibkan atribut partai pada masa tenang. Pemasangan alat peraga harus dihentikan pada hari ini (6/4). Untuk pencabutan alat peraga, pemda bisa berkoordinasi dengan KPU dan pengawas pemilu setempat. "Pencabutan bisa dilakukan tanpa memberitahukan kepada peserta pemilu, selambat-lambatnya H-1," jelas dia. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 104 ayat 4 UU Pemilu.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali berharap, semua parpol mematuhi masa tenang. Jangan sampai ada upaya kampanye terselubung. "Jangan sampai ada provokasi yang bisa merusak pesta demokrasi rakyat ini," kata Suryadharma saat dihubungi. Dia juga mengingatkan agar Bawaslu tetap melakukan tugas secara seimbang. Karena itu, selain parpol, Bawaslu harus mengawasi kinerja KPU. (bay/dyn)