Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Jumat, 03 Juli 2009 – 20:30 WIB
Sementara pihak yang mengajukan permohonan uji atas larangan tersebut adalah tujuh Pemimpin Redaksi (Pimred) media cetak, radio dan online yakni Karaniya Dharmasaputra (Vivanews.com), Heru Hendratmoko (Kantor Berita Radio 68H) FX Rudi Gunawan (Pimred VHR Media), Endi M Bayuni (Pimred The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (Koran Tempo), Ramadhan Pohan (Jurnal Nasional) danToriq Hadad (Majalah Tempo).
Para pemohon merasa dirugikan dengan pasal 47 ayat (5) yang menyebut Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Karenanya para pemohon beranggapan ketentuan itu sangat merugikan karena melanggar hak-hak kosntitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.