Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Jumat, 03 Juli 2009 – 20:30 WIB
Karena itu dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, MK tanpa dissenting opinion memutuskan untuk mengabulkan seluruh keberatan pemohon. “Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebut Mahfud MD.(ara/jpnn)