Masalah Distribusi Guru Disorot Dewan
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3/2010 yang dianggap sudah tidak relevan dengan pengaturan kewenangan dari aspek Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tapi sampai sekarang Disdikbub (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kaltim tidak kunjung mengeluarkan peraturan teknis berdasarkan perda tersebut. Ketika ditanya selalu jawab ‘masih digodok’. Sampai kapan digodok itu?” kecewa dia.
Pentingnya peraturan teknis perda tersebut, lanjut dia, karena mengatur banyak hal. Termasuk soal pembiayaan pendidikan dan pengaturan distribusi guru.
Misalnya dalam pembiayaan pendidikan. Dibuka peluang partisipasi dari pihak ketiga. Termasuk aturan-aturannya agar tidak menjadi partisipasi atau pungutan yang memberatkan masyarakat. Karena menjadi modus sekolah untuk mencari keuntungan.
Aturan teknis terkait itu penting, karena saat ini bila hanya mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS), sekolah akan sulit berkembang. Anggaran mereka terbatas. BOS yang dikucurkan pemerintah tidak cukup.
Begitu pula dengan pendistribusian guru. Ada sistem mutasi yang matang berbasis kompetensi dengan imbalan berupa insentif yang sesuai bisa diterapkan. Itu penting, karena mengatasi sindrom yang berkembang di kalangan guru saat ini.
Selain enggan ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, dan pinggiran, ada kecenderungan setelah menjabat kepala sekolah tidak mau kembali mengajar sebagai guru biasa.
Itu berlaku bukan hanya jenjang SMA dan SMK, tapi hingga jenjang SD dan SMP. “Ya memang banyak masalah setelah pelimpahan, tapi ini peluang terbaik untuk melakukan pembenahan. Harus konsentrasi dan fokus cari solusinya,” jelasnya. (*/him/rom/k8)