Masifkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Kembali Gencarkan Sosialisasi
Dikatakan Hannan, Bea Cukai Pasuruan mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai pada gelaran sosialisasi, seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai.
Bea Cukai Pasuruan pada sosialisasi tersebut menjelaskan jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).
Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, organisasi masyarakat, penjual rokok eceran, pelaku usaha UMKM, santri pondok pesantren hingga masyarakat umum.
“Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tau bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjut Hannnan.
Tentunya gelaran sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan pihak eksternal. Pada kesempatan ini Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemkab Pasuruan, seperti dari Bakesbangpol, Diskominfo, Disperindag hingga Diskop Kabupaten Pasuruan.
Pihak Satpol PP pun turut dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini.
Hannan mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.