Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?

Jumat, 23 Agustus 2024 – 09:30 WIB
Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal? - JPNN.COM
Dokumentasi - Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dan minum teh bersama dengan sejumlah pengurus PSI, di antaranya Ketum Kaesang Pangarep, dan sejumlah kader muda PSI di Braga Permai, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2). Ilustrasi : Source for JPNN

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.

Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Namun, DPR dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi UU Pilkada menyepakati hal berbeda dengan putusan MK.

DPR akan memutuskan hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA):

Pertama, umur calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan –bukan saat pendaftaran calon seperti putusan MK.

Kedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini. Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen.

Nah, kolumnis kondang Dahlan Iskan yang telah mengulas masalah ini dalam dua esai sebelumnya berjudul Gempa MK dan Anti-Gempa, kembali menurunkan tulisan terbaru.

Ternyata ada cara akal-akalan bila ingin memuluskan Kaesang Pangarep bin Joko Widodo (Jokowi) bisa maju Pilkada 2024, sementara Anies Baswedan tak bisa maju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA