Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.
Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Namun, DPR dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi UU Pilkada menyepakati hal berbeda dengan putusan MK.
DPR akan memutuskan hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA):
Pertama, umur calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan –bukan saat pendaftaran calon seperti putusan MK.
Kedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini. Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen.
Nah, kolumnis kondang Dahlan Iskan yang telah mengulas masalah ini dalam dua esai sebelumnya berjudul Gempa MK dan Anti-Gempa, kembali menurunkan tulisan terbaru.