Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
Menurut Dahlan, Boyamin ternyata juga punya caranya, yaitu DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," Dahlan mengutip omongan Boyamin.
Memang, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya. Namun, dengan begitu UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
"Jadi, mana yang lebih baik? Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal," kata Dahlan dalam esainya.
Sekadar catatan, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Apa pun masih bisa terjadi menjelang tanggal itu.(disway/jpnn.com)