Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan? "Bisa. Ada jalan, tetapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," begitu kata Boyamin.
DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.
"Seharusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," Dahlan mengutip pendapat Boyamin Saiman.
Dengan demikian, maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.
Boyamin juga mengingatkan bahwa rezim sekarang ini adalah rezim Pilkada. Bukan Pilgub atau Pilwali/Pilbup. Tidak perlu membedakan antara gubernur dan wali kota/bupati. Sekarang ini gubernur bukan lagi atasan bupati/wali kota. Harus dibuat setara.
"Di sini MK punya kelemahan," Dahlan menirukan ucapan Boyamin.
Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI Perjuangan?