Masih Ada Caleg yang Gugat KPU
Kamis, 24 September 2009 – 07:43 WIB
![Masih Ada Caleg yang Gugat KPU Masih Ada Caleg yang Gugat KPU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir24092009/img24092009453141.jpg)
"Kami sedang menggugat Keputusan KPU No 379/2009 tentang Penetapan Caleg Terpilih karena menggunakan surat panitera yang tidak punya kekuatan hukum sebagai dasar menetapkan suara parpol dan caleg di dapil Sumsel,” kata Kornelis K Saran selaku pengacara Usman M Tokan di Jakarta, Kamis (24/9)
Menurut Kornelis,pada pleno 21 Agustus KPU sudah menetapkan Usman M Tokan sebagai caleg terpilih. Kemudian KPU menggantikannya dengan Ahmad Yani dengan menggunakan Surat Panitera MK Zainal Arifin Hoesein No 121/PAN.MK/VIII/2009 yang inti surat tersebut memberikan tambahan 10.417 suara ke Ahmad Yani. Padahal, jika mengacu pada amar putusan MK, tambahan suara tersebut untuk parpol PPP.