Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada Guru Digaji Rp 250 Ribu, Pemerintah Gagal

Jumat, 19 Juni 2015 – 21:07 WIB
Masih Ada Guru Digaji Rp 250 Ribu, Pemerintah Gagal - JPNN.COM
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah gagal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Menurut Sulistyo, banyak pasal yang sangat penting tidak dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.

"Dalam rangka mewujudkan guru profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan (tahun 2015) guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D 4 dan telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2)," katanya kepada JPNN.com di Jakarta, Jumat (19/6).

Namun faktanya, sampai sekarang masih ada sekitar 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 dan  masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi guru yang sangat heterogen.

Selain itu, Guru juga merasa diperlakukan diskriminatif. Karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah dan atau pemerintah daerah) berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan dan pelatihan guru pun tidak jelas dan tidak merata.

Tahun 2013 lalu, katanya, ada pelatihan guru massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan didesain untuk peningkatan kompetensi guru. Masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikn dan pelatihan.

"Sekarang malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat itu diselesaikan, rencananya saja tidak jelas, apa lagi pelaksanaannya," ungkap Senator asal Jawa Tengah ini.

Selain persoalan tersebut, tambahnya, kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah gagal melaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News