Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah
Kamis, 29 Desember 2016 – 07:27 WIB
Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut. "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.
"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)