Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tidak Menghormati Putusan MA
Jumat, 22 November 2019 – 18:39 WIB
Ketika tidak ada kerugian keuangan negara, masih kata Maqdir, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN.
Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.
“Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT,” pungkas Maqdir. (dil/jpnn)