Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tidak Menghormati Putusan MA

Jumat, 22 November 2019 – 18:39 WIB
Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tidak Menghormati Putusan MA - JPNN.COM
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

Ahli hukum senior Maqdir Ismail, menilai dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan SAT tidak melakukan perbuatan pidana korupsi.

SAT juga tidak terbukti merugikan keuangan negara sebab yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan. Oleh karena itu, dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan SN dan IN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Jadi secara mutatis mutandis SN dan Ibu IN juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

"Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” lanjut dia.

Lebih lanjut Maqdir meminta KPK menghormati putusan MA dalam perkara SAT, sebab harus dipahami pada hal 107-108 dalam putusan tersebut menyatakan, LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Yaitu, tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.

Hal itu, sambung Maqdir, menunjukkan kerugian yang didalilkan JPU KPK bersifat in dubio pro reo,yakni hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa. Artinya, dalam peraka SAT tidak ada kerugian keuangan negara.

Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News