Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Sabtu, 06 Maret 2010 – 07:11 WIB
Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, masalah masih adanya waktu yang cukup ini sebenarnya yang dipersoalkan KPU. Komisi yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary ini menilai, Bawaslu tergesa-gesa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panwas yang keanggotaannya berasal dari panwas pilpres 2009.
"Itu sebenarnya yang dipermasalahkan KPU, kenapa masih ada waktu enam bulan, tapi sudah dikeluarkan SK-nya. Itu yang tidak mau KPU. Bawaslu beralasan, mereka telah keliling kirim surat bahwa syarat belum lengkap, tapi tidak dijawab," ujar Gamawan. (sam/jpnn)