Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya
Selasa, 27 September 2022 – 12:15 WIB
Oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa. (mcr29/jpnn)