Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, sejak kelahirannya 15 tahun lalu berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga ini berjalan tanpa kontrol.
Sebab, kata Masinton, siapa pun yang mengontrol dan mengkritik kinerja KPK sudah pasti dianggap pro-koruptor.
"Ketika kita menyinggung KPK pasti dianggap pro-koruptor," kata Masinton saat diskusi "Ke Mana Hak Angket KPK Berujung?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Masinton, selama 15 tahun rezim berjalan tanpa kontrol sangat berbahaya. Masinton lantas mengutip sebuah buku yang pernah dibacanya untuk mengibaratkan KPK. "Dia (buku) kasih analogi sebuah truk besar yang melaju tanpa kendali dia (truk) merangsek siapa pun," kata Masinton.
"Nah, apakah model penegakan hukum seperti itu yang kita inginkan? Tentunya tidak."
Masinton menambahkan, hak angket yang digulirkan saat ini bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK. Namun, justru dibangun opini untuk menghambat proses penegakan hukum. "Padahal kan tidak," tegas Masinton.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, silakan saja KPK melaksanakan tugasnya melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Angket tidak masuk ranah yudisial atau perkara yang ditangani KPK," katanya.
Dia menjelaskan, angket ini dalam rangka angket melakukan fungsi pengawasan. Baik itu penggunaan anggaran KPK, kinerja, maupun kewenangan yang dilakukan komisi antikorupsi itu. "Sudah benar atau tidak atau jangan-jangan disimpangkan," tegasnya.