Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol
"Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawari terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu," ujarnya.
Ferddy juga mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dengan mengecek legalitas perusahaannya.
Untuk pengecekan pinjol yang legal, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi: 081157157157.
Cukup dengan menuliskan nama perusahaan pemberi pinjaman online melalui nomor tersebut, maka OJK akan menginformasikan legalitasnya.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)