Masjid Asrama Polisi Kemayoran Langgar Aturan PSBB
Jumat, 10 April 2020 – 17:53 WIB
"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah, ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," tegas Anies saat mengumumkan peresmian Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam. (antara/jpnn)