Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah

Selasa, 19 Juni 2012 – 08:27 WIB
Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah - JPNN.COM
Salah satu poin dalam Putusan MK, disebutkan, bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam Berita Acara Nomor : 33/BA/V/2012, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wabup, di Mapolres Ateng, tetanggal 15 Mei, (bukti P-1a = bukti T-44) dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT/001.434492-2012 , tentang penetapan Paslon, menurut MK objek permohonan para pemohon salah/keliru.

“Sebenarnya yang harus menjadi objek permohonan Kandidat kami, karena termohon KIP Aceh Tengah, tidak membuat surat keputusan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakul bupati,” terang Arjua sembari memaparkan surat tersebut diperoleh dari KIP Ateng, yang sebelumnya sempat terjadi adu mulut (argument), karena pengumuman berupa poto copi tersebut hanya ditempel di pintu kantor KIP setempat.

Jika tuntutan mereka tidak digubris, para pendemo mengancam akan menduduki gedung DPRK Ateng dengan jangka waktu yang lama, sebelum adanya kepastian kebijakan yang diambil oleh DPRK Ateng.

Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), di kantor DPRK Ateng, hanya terlihat beberapa Anggota Dewan. Sedangkan Ketua DPRK Ateng, Zulkarnaen, tidak terlihat batang hidungnya. Menurut sumber Rakyat Aceh, Zulkarnaen pergi menjenguk kerabatnya yang sedang sakit di Kampung Atu Lintang Ateng.

TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close