Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
Selasa, 19 Juni 2012 – 08:27 WIB
Selain itu, tiga Pasangan Calon (Paslon) di antaranya, Iklil Ilyas Leube-M. Ridwan, Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim-Azzama, kembali mengajukan gugatan ke II ke MK. Hal ini dibuktikan dari tanda terima Nomor : 571-0/PAN.MK/VI/2012, dengan Pokok Perkara : Permohonan Pemeriksaaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah 2012. Dari tanda terima ini, kuasa hukum dari tiga Paslon selaku pemohon, adalah H. Adek Erfil Manurung, SH.(ron/yus)