Massa Umat Islam Desak Usut Pengadang Wasekjen MUI
Penegasan itu diperlukan, lantaran dalam dialog dengan 18 perwakilan Ormas Islam di Mapolda, Kapolda Irjen Pol Musyafak menegaskan tidak bisa memberikan batas waktu atau target penyelesaian kasus ini . "Selama saya jadi Kapolda tidak ada yang bisa memaksa," kata Musyafak disitir Wawan.
Kurniawan menegaskan apabila dalam rentang masa tertentu, kasus yang ditangani Polda Kalbar terkesan jalan di tempat, maka massa akan melakukan aksi damai kembali.
"Apabila ini tidak ditindaklanjuti (karena ada satu pasal membawa senjata di objek vital), tidak menutup kemungkinan kita akan ada aksi lanjutan karena masyarakat sudah sangat gerah sekali dengan hal ini," katanya.
Selama proses penyidikan, perwakilan Ormas Islam akan terus koodinasi ke Polda Kalbar untuk mengawal kasus ini. Aksi lanjutan pun akan sangat bergantung pada keseriusan kepolisian dalam menyidik.
"Bisa satu minggu, bisa dua minggu, bisa satu bulan kita lihat kondisi masyarakat. Karena kami ini berusaha menenangkan masyarakat, menenangkan rakyat, dan memang kondisinya selama ini masyarakat masih percaya dengan polisi. Kita tetap koordinasi, mempertanyakan kembali," katanya
Kurniawan mengapresiasi kerja Polda Kalbar yang sudah membentuk tim khusus pengusutan. "Kami mempercayakan sepenuh kepasa Kapolda sesuai dengan apa yang beliau jelaskan," katanya.
Jika merujuk pada pasal 335 KUHP, Kapolda menyampaikan pihaknya membutuhkan laporan dari Tengku Zulkarnain sebagai pihak korban.
"Kasus ini bukan delik khusus tapi delik umum. Artinya tidak perlu ada pelaporan dari Tengku Zulkarnain, jadi pihak kepolisisan harus menindak. Kalau perbuatan tidak menyenangkan, memang wajib hukumnya untuk melalui pelaporan dari pihak yang merasa korban, bisa menjadi pelapor dan korban saksi," tegas Kurniawan. (ach/ocs/fik)