Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB
Menurutnya, sosialisasi UU yang baru ini akan segera dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng. Nantinya diharapkan dari sosialisasi ini akan terbentuk koordinasi lintas sektoral yang ada di Pemerintah.
“Karena kantor imigrasi di Kalteng baru ada di dua tempat, maka untuk memudahkan WNA melaporkan diri, pihak imigrasi akan menggandeng instansi pemerintah hingga tingkat bawah seperti Camat sebagai mitra,” jelasnya.
Daru menambahkan, instansi pemerintah tingkat bawah lah, yang nantinya akan menerima laporan adanya WNA di wilayah mereka. Sehingga, mereka diharapkan segera melaporkan WNA yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi, baik itu melalui email, telepon atau memberikan laporan resmi langsung ke kantor imigrasi.