Diharapkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2011 tersebut maka keberadaan WNA yang ada di Kalteng akan semakin mudah diawasi. Karena, pengawasan terhadap WNA hanya berada satu pintu yaitu melalui Kantor Imigrasi. (dot)
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan