Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor

Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB
Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor - JPNN.COM
Diharapkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2011 tersebut maka keberadaan WNA yang ada di Kalteng akan semakin mudah diawasi. Karena, pengawasan terhadap WNA hanya berada satu pintu yaitu melalui Kantor Imigrasi. (dot)

PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close