Masuk Kawasan Merah, Pusat Kota Direlokasi
Dibentuk Dewan Pengawas BangunanSabtu, 10 Oktober 2009 – 06:38 WIB
Sekedar diketahui, saat masih menjadi bupati Solok, Gamawan juga memindahkan perkantoran Pemkab Solok di sebuah lokasi yang semula sepi. Letak kantor kini berada di lokasi yang tanahnya tinggi dan di sekitarnya kini sudah ramai. Harga tanah di sekelingnya juga langsung melambung pada awal-awal pemindahan perkantoran Kabupaten Solok.
Seiring dengan idetersebut, Pemprov Sumbar juga akan membuat Perda yang akan menjadi payung hukum pembentukan Dewan Pengawas Bangunan. Dewan ini bertugas melakukan pengawasan komprehensif terhadap bangunan-bangunan yang tidak layak. "Tindakan tegas akan diambil jika pemilik bangunan menolak untuk membenahi bangunannya atau bersikeras tetap melakukan pembangunan fisik. Lewat Perda ini, dewan yang akan dibentuk berhak menentukan apakah suatu bangunan layak atau tidak ditempati. Kelayakan tersebut, tentunya didukung dengan riset teknis yang komprehensif,” ulas Gamawan.