Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk ke Indonesia, WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan

Rabu, 04 Maret 2020 – 18:25 WIB
Masuk ke Indonesia, WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan - JPNN.COM
Warga menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah China, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan, secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.

Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

Dia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.

Secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor di Kantor Staf Presiden meliputi protokol kesehatan, komunikasi, pendidikan, dan perlakuan di perbatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close