Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus

Senin, 29 September 2014 – 14:57 WIB
Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT. SPE) dinyatakan masuk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seniloai Rp 345.000.000.

PT SPE sangat terkejut dengan keputusan No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pstitu. Pasalnya selama ini PT SPE sudah ada upaya untuk melunasi tagihannnya.

"Tagihan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai turnover perusahaan yang merupakan perusahaan minyak nasional di wilayah kerja blok West Kampar," kata salah satu Kuasa Hukum PT. SPE, Allova Mengko di Jakarta, Senin (29/9).

Allova menjelaskan, sebelum persidangan PKPU, PT. SPE telah berupaya untuk membayar melalui transfer ke rekening PT. Hartika Gemilang. Hanya saja, kata dia, rekening PT Hartika Gemilang yang disepakati, telah ditutup tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SPE.

Allova juga menyebutkan bahwa PT. SPE juga telah memberikan 2 buah cek di dalam persidangan, yang nilainya sesuai dengan tagihan dari PT. Hartika Gemilang yang langsung bisa dicairkan.

"Namun PT. Hartika Gemilang telah menolak untuk menerima cek tersebut. Bahkan, PT. SPE juga menawarkan pembayaran secara tunai di persidangan," tuturnya.

Lebih jauh Allova juga mempertanyakan dasar pengangkatan Pengurus yang dimohonkan oleh PT. Hartika Gemilang, yang mana tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

"Sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, seorang Pengurus sebelum diangkat oleh Pengadilan harus menyerahkan surat kesediaan diangkat menjadi Pengurus dan Pernyataan tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara serta menyatakan dirinya independen, akan tetapi hal ini tidak tercantum dalam putusan," jelasnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News