Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi
Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:25 WIB
“Jadi untuk prosesnya, kita BAP hari Senin dan kita harapkan Kedutaannya bisa datang ke Lhokseumawe,”pintanya.
Kedutaan Besar Bangladesh, sebutnya dapat menanyakan langsung kepada warganya, termasuk apakah bisa dikeluarkan paspor.
“Kalau itu sudah jelas, baru kita deportasikan ke Bangladesh. Sambil menunggu proses itu kemungkinan Muhammad Saiful juga akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Sumatera Utara,” jelasnya. (arm/mai)