Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuknya Obat Modern Asli Indonesia ke JKN Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Herbal

Selasa, 22 Desember 2020 – 18:04 WIB
Masuknya Obat Modern Asli Indonesia ke JKN Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Herbal - JPNN.COM
Ilustrasi logo obat. Foto: Antara

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk merevisi Permenkes Nomor 54 Tahun 2018.

Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan OMAI karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar JKN. Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya pemberian obat tersebut oleh dokter kepada pasien.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan.

"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar yang sama.

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN.

"Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan Formularium Nasional tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Septian Hario Seto menyatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mendorong relaksasi daftar obat JKN agar OMAI bisa masuk ke dalamnya dan digunakan oleh dunia medis di Indonesia.

Dia sekaligus mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

Masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) ke dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai bisa menekan impor bahan baku obat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News