Menristek: OMAI Masuk JKN, Indonesia Bisa Mandiri Bahan Baku Obat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro menilai terhambatnya pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang berasal dari biodiversitas alam Indonesia akibat persoalan dari sisi hilir.
Salah satu hambatan di sisi hilir adalah OMAI yang tidak bisa diresepkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga terdapat keterbatasan pemanfaatan oleh masyarakat.
Sementara itu di sisi regulasi, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No 54/2018 yang membuat OMAI tidak bisa masuk Formularium Nasional di program JKN.
Terhambatnya pemanfaatan OMAI yang diproduksi industri farmasi nasional ini, diyakini membuat percepatan kemandirian bahan baku obat dalam negeri tidak tercapai dan impor bahan baku obat yang mencapai 95 persen sangat menggerus devisa negara.
“Keprihatinan kami dimulai dengan fakta 95 persen bahan baku obat itu dipenuhi dari impor yang menggerus devisa negara. Sementara dokter kita sudah terbiasa memberikan obat-obat ini kepada para pasiennya,” kata Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara 'Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional', Jumat (6/11).
Untuk bisa menekan impor bahan baku obat tersebut, Menristek meminta semua pihak mengampanyekan agar para dokter memiliki keberpihakan kepada OMAI.
Dia menilai selama ini dokter-dokter di Indonesia belum terbiasa memberikan resep obat-obatan herbal kepada pasiennya karena sudah terlanjur nyaman menggunakan obat-obatan kimia.
Kondisi itu menurut Bambang Brodjonegoro justru menghambat penelitian dan pengembangan OMAI oleh industri farmasi nasional.