Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Jumat, 22 Mei 2015 – 02:31 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)