Mawar Diseret ke Semak-Semak, Dibekap, Lalu Ditindihi oleh Lelaki Berengsek Ini
Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong.
Di semak-semak tersebut pelaku membuka paksa pakaian korban.
"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan, seketika korban menggigit tangan pelaku," kata Sofwan.
Pelaku lalu membalas menggigit tangan korban. Setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkn diri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan dalam keadaan tak berdaya.
Sofwan menerangkan pada Selasa (23/5), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahu tempat persembunyiannya.
Perwira menengah Polri itu menuturkan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sofwan. (cuy/jpnn)