Mayat Bayi Laki-Laki Dibuang di Saluran Irigasi, Pelakunya Ternyata Mbak YU
Bahkan, kata dia, pelaku tega membekap bayinya supaya tidak menangis dan selanjutnya bayi yang masih bernyawa itu dihanyutkan ke saluran irigasi dekat rumahnya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka YU, perbuatan tersebut dilakukan karena malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YU dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto mengatakan YU sudah pisah ranjang dengan suaminya lebih kurang selama dua tahun karena ketahuan berselingkuh dengan seorang pria yang usianya sembilan tahun lebih muda.
Sebelumnya, YU tinggal bersama suaminya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, tetapi akhirnya diusir dan kembali bersama keluarganya di Mrebet karena selingkuh lagi serta hamil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, YU diketahui tidak menginginkan bayinya lahir meskipun pria selingkuhannya itu mengakui jika bayi yang dikandung tersangka merupakan anaknya.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena kondisi tersangka masih labil," jelasnya.(antara/jpnn)