Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari, Ini Pelakunya
“Indra ditangkap di rumah kakaknya di Simpang Marbou, Labuhan Batu Utara, Sumut,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian Senin (15/5).
Kepada polisi, Indra mengaku melarikan diri karena ketakutan akan diamuk warga setelah menabrak korban.
“Sopir mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil ketika melintas di lokasi. Saat itu korban sedang berjalan kaki ditabrak oleh pelaku," tuturnya.
Tersangka Indra dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 321 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Pasal 321 menyebut, tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas, ancaman hukumannya tiga tahun," ucap Kombes Jefri.(mcr36/jpnn)