Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye
23 Kepala Daerah Lapor Cuti Jadi JurkamKamis, 12 Maret 2009 – 10:52 WIB
Padahal, identitas juru kampanye (jurkam) itu merupakan salah satu indikator ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu. Selain kepada KPU dan Bawaslu, identitas juru kampanye itu harus diketahui kepolisian. "Sesuai pasal 22 peraturan KPU 19/2008, setiap jurkam wajib melaporkan identitas diri kepada kepolisian untuk bisa mendapatkan izin melakukan kampanye," ujar Wirdianingsih.
Bukan hanya itu, KPU juga memberikan batasan pelaporan jurkam demi ketertiban administrasi setiap parpol. Pasal 17 peraturan KPU 19/2008 menyatakan, identitas jurkam harus dilaporkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Jika tidak lapor, itu ilegal. Kami sebagai pengawas berhak menyetop pelaksanaan kampanye itu," ujarnya mengingatkan.