Mbak AS Berbuat Terlarang, Modusnya Ikan Goreng
Rabu, 08 Juni 2022 – 19:07 WIB
Petigas juga melaporkan keduanya ke Satreskoba Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Lapas Narkotika Samarinda berkoordinasi dan menyerahkan AS serta barang bukti sabu-sabu ke Satreskoba Polresta Samarinda agar diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Hidayat mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke aparat kepolisian.
Kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen tidak main-main dengan narkoba, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke dalam lapas kami," tutupnya. (mcr14/jpnn)