Mbak DW Kejam Banget, Anak Kandung Sendiri Disiksa, Disiram Air Panas
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian telah lakukan pemeriksaan. Pujawati menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukumn 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA: Pasutri Jajakan Gadis Berusia Belasan Tahun, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(antara/jpnn)